Hukum menikah dengan sepupu apakah diperbolehkan dalam islam?
Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Kesehatan Dan Islam, Apakah Diperbolehkan?
Hukum menikah dengan sepupu apakah diperbolehkan dalam islam?
Tahukah Anda apakah hukum menikah dengan sepupu? Bagaimana
pandangannya menurut Islam? Lalu apakah dalam segi medis diperbolehkan?
Tentunya Anda penasaran bukan? Yuk, segera simak ulasan berikut ini.
Hukum menikah dengan sepupu Versi Islam
Pupu berasal dari kata nenek moyang,
jadi artinya saudara sepupu adalah saudara senenek dua saudara yang
masing-masing memanggil kakak atau adik. Saudara sepupu merupakan anak dari
tante atau Om.
Menurut pandangan Islam siapa
sajakah yang haram untuk dinikahi? Semua sudah tertera pada surat an-nisa pada
ayat 23 yang menjelaskan bahwa terdapat perempuan yang tidak boleh menikah
dengan laki-laki yang masih ada ikatan mahram.
Menurut konsultasi syariah
menyebutkan bahwa saudara sepupu bukanlah mahram jadi halal untuk dinikahi. Hal
itu, seperti firman Allah dalam surat Al Ahzab ayat 50.
Hukum menikah dengan sepupu
dilihat dari sisi segi kesehatan
Walaupun dihalalkan, akan tetapi
menikah dengan sepupu ternyata mempunyai banyak resiko dalam segi kesehatan.
Khususnya pada keturunan sebab menikah dengan sepupu termasuk dalam pernikahan
sedarah.
Dengan demikian, akan membuat
persamaan genetik. efeknya keturunan akan menjadi cacat. Menurut seorang
Profesor bernama Hanan Hamami seorang pakar genetika manusia, menjelaskan bahwa
terdapat resiko dari pernikahan yang sedarah. Resiko yang diambil oleh pasangan
pernikahan sedarah adalah:
1. Mengalami Kelahiran Cacat
Walaupun dalam keturunan atau
silsilah keluarga tidak ada kelainan pada genetik. Namun resiko dengan menikahi
sepupu sendiri akan meningkatkan bayi lahir cacat.
Dalam penelitian menyebutkan bahwa
kelahiran bayi cacat bawaan terjadi hingga dua sampai tiga persen. Hal itu,
karena sebagian besar dari mereka menikahi wanita sedarah atau sepupu. Penyakit
bawaan sejak lahir sering terjadi bagi pasangan sedarah atau sepupu. Berbeda
dengan pasangan yang tanpa adanya ikatan keluarga.
2. Adanya gangguan imunitas Tubuh
Menurut penelitian menjelaskan bahwa
pasangan muda yang menikah dengan sepupu. Resiko yang terjadi adalah adanya
kelainan genetik primary immunodeficiency.
Kelainan pada genetik tersebut
terjadi akibat imunitas pada tubuh mengalami gangguan. Itulah sebabnya anak
tersebut mudah sekali terkena penyakit autoimun dan infeksi.
Nah, bagaimana apakah Anda sudah
mengetahuinya menurut kesehatan? Lantas apakah ada keinginan untuk menikah
dengan sepupu?
3. Bayi Akan Lahir mati
Hukum menikah dengan sepupu berikutnya adalah jika bayi
tersebut lahir maka akan meninggal. Penelitian juga menyebutkan bahwa menikah
dengan sepupu resikonya sangat tinggi.
Oleh sebab itu, pikirkan lagi
sebelum menikah dengan sepupu. Resiko tinggi akan terjadi jika yang dinikahi
adalah sepupu pertama contohnya adalah dari anak kakak pertama dari ibu maupun
ayah.
4. Adanya Gangguan Mental
Faktor berikutnya berdampak pada
bayi tersebut. Jika telah dewasa, maka
yang terjadi akan mengalami gangguan mental. Penelitian juga menyebutkan bahwa
menikah dengan sepupu juga akan menyebabkan terjadi gangguan depresi dan
gangguan psikosis. Sehingga telah jelas mengapa dari segi kesehatan tidak
diperbolehkan.
Hukumnya menikah dengan sepupu menurut Islam diperbolehkan. Akan
tetapi, dalam segi kesehatan akan mempengaruhi keturunan.
Pertimbangkan lagi jika ingin
menikah dengan saudara sepupu. Anda pun juga harus waspada jika suatu saat
mempunyai keturunan.
Bisa jadi keturunan tersebut akan
mengalami berbagai jenis gangguan. Semua keputusan ada di tangan Anda. Apakah
ingin menikah dengan sepupu ataukah dengan pasangan yang tidak terikat
keluarga? Pikirkanlah kembali dengan matang. Agar Anda dan pasangan tidak akan
menyesal di kemudian hari.
Posting Komentar untuk "Hukum menikah dengan sepupu apakah diperbolehkan dalam islam?"